Konsisten Laksanakan Reklamasi, Semester Satu 2023 PT Timah Tbk Reklamasi 203,6 Hektar Lahan Pasca Tambang

- 13 Juli 2023, 19:30 WIB
Salah Satu Area Reklamasi Pasca Tambang PT. Timah Tbk
Salah Satu Area Reklamasi Pasca Tambang PT. Timah Tbk /Istimewa/

MataBangka.com -- PT Timah Tbk terus berkomitmen untuk mengembalikan kondisi lingkungan semaksimal mungkin melalui kegiatan reklamasi. Semester satu tahun 2023, Emiten TINS ini telah melakukan reklamasi darat seluas 203,6 hektar lahan bekas tambang.

Realisasi reklamasi lahan bekas tambang ini mencapai 50 persen dari rencana reklamasi tahun 2023 atau seluas 400 hektar. Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk mengacu pada rencana reklamasi perusahaan dengan melakukan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: Puluhan Kucing Mati Mendadak di Sunter Agung Jakarta Utara

Dalam melaksanakan revegatasi PT Timah Tbk melaksanakan penanaman dan penghijauan di lahan pasca tambang. Untuk penanaman tanaman yang dipilih seperti tanaman buah-buahan seperti jeruk, alpukat. Selain itu juga perusahaan melakukan penanaman pohon sengon, jambu mete dan kelapa sawit.

Sedangkan untuk reklamasi dalam bentuk lainnya, PT Timah akan melaksanakan penataan lahan bekas tambang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Belitung Timur Raih Prestasi EPPD 2022 Terbaik se-Babel

Reklamasi yang dilakukan anggota holding industri pertambangan MIND ID ini juga dilakukan penilaian oleh Kementerian ESDM. Berdasarkan hasil penilian Kementerian ESDM tahun 2021, PT Timah Tbk bisa mencairkan jaminan reklamasi sebesar Rp34,6 miliar pada tahun 2022.

Komitmen PT Timah Tbk dalam melaksanakan reklamasi merupakan salah satu bentuk implementasi good mining practice yang dijalankan perusahaan.

Baca Juga: Panji Gumilang Diduga Tilep Kekayaan Ponpes Al Zaytun

"Perusahaan melaksanakan reklamasi bukan hanya sebatas menjalankan tanggung jawab. Tapi, pengelolaan lingkungan berkelanjutan merupakan salah satu prioritas perusahaan," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan Anggi Siahaan.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x