Dit Polairud Polda Babel Tetapkan Al Tersangka Kasus Bom Ikan

- 29 Juni 2023, 08:25 WIB
Dua unit kapal nelayan yang diduga melakukan pelanggaran menangkap ikan menggunakan bahan peledak, diamankan Dit Polairud Polda Babel, Minggu, 25 Juni 2023.
Dua unit kapal nelayan yang diduga melakukan pelanggaran menangkap ikan menggunakan bahan peledak, diamankan Dit Polairud Polda Babel, Minggu, 25 Juni 2023. /Ist/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana Perikanan. yakni melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).

Tersangka atas nama Al (62) warga Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di Perairan Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Dir Polairud melalui Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, penetapan tersangka oleh Subdif Gakkum Dit Polairud tersebut, dilakukan usai mendapatkan petunjuk pada saat gelar perkara, Selasa, 27 Juni 2023.

"Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya pada saat gelar perkara, maka ditetapkanlah Al sebagai tersangka," tegas Jojo Sutarjo, Kamis, 29 Juni 2023.

Jojo Sutarjo melanjutkan pengumpulan barang bukti terdiri dari keterangan saksi, Surat Hasil Uji Sample dan Kaji Ulang dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) serta Keterangan ahli dari Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Babel.

Selain itu, dari tersangka didapati barang bukti diantaranya dua unit Kapal Motor (KM), satu unit GPS, ikan berbagai jenis seberat 800 Kg, satu unit mesin kompresor beserta dua buah selang kompresor, dua set alat pemberat untuk menyelam, satu buah korek api warna merah dan satu krak yang berisikan 24 botol kaca kosong.

"Tersangka ini sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ungkap Jojo.

// Berawal Informasi Masyarakat

Sebelumnya, pada Minggu, 25 Juni 2023 sekira pukul 22.30 wib, Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah