"Apapun persyaratannya itu harus penuhi, jangan sampai nanti ada persyaratan yang menjadi permasalahan, yang berujung pada sengketa proses, ini perlu ditekankan sebagai bentuk pencegahan kami," terang Jafri.
Diketahui berdasarkan hasil penyampaian KPU Babel terdapat sebanyak 17 bacalon DPRD yang telah Memenuhi Syarat ((MS) dari total sebanyak 698 bacalon yang menyerahkan berkas dokumen
persyaratan administrasi.
Sedangkan untuk DPD belum ada yang MS dari sebanyak 16 bacalon yang menyerahkan berkas dokumen persyaratan administrasi.
Seluruh peserta akan diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan pada masa perbaikan yang akan berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023. (***)