Awasi Proses Verifikasi Administrasi, Bawaslu Bangka Belitung Akui Terkendala SILON

- 25 Juni 2023, 11:24 WIB
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan akses SILON menjadi salah satu penyebab terkendalanya proses verifikasi administrasi.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan akses SILON menjadi salah satu penyebab terkendalanya proses verifikasi administrasi. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Sejumlah kendala selama proses pengawasan verifikasi administrasi (Vermin) yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Babel EM Osykar ketika  menyampaikan hasil vermin dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Babel, yang telah dilaksanakan tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 lalu.

"Ada catatan dari kami, karena kami tidak mendapatkan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sepenuhnya untuk mengawasi proses vermin yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap berkas bacaleg," kata Osykar, Sabtu, 24 Juni 2023.

"Meski demikian, kami tetap berkoordinasi secara intens dengan KPU," ujarnya.

Lanjutnya mengenai status bacaleg sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan, masih ditemukan adanya bacaleg yang berprofesi pekerja badan lainnya, berpenghasilan dari keuangan negara.

"Ada catatan dan temuan dari kami terkait kepastian hukum peserta pemilu khusus pekerja badan lain yang bersumber dari keuangan negara," jelas Osykar.

"Ini harus di 'clearkan', agar tidak merugikan bacaleg yang bersangkutan," jelas Osykar.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Babel yang mengkoordinatori Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Jafri mengatakan, ditekankan kepada bacaleg dapat memenuhi segala persyaratan administrasi.

Hal ini untuk menghindari sengketa, yang kemungkinan terjadi di Bawaslu.

"Apapun persyaratannya itu harus penuhi, jangan sampai nanti ada persyaratan yang menjadi permasalahan, yang berujung pada sengketa proses, ini perlu ditekankan sebagai bentuk pencegahan kami," terang Jafri.

Diketahui berdasarkan hasil penyampaian KPU Babel terdapat sebanyak 17 bacalon DPRD yang telah Memenuhi Syarat ((MS) dari total sebanyak 698 bacalon yang menyerahkan berkas dokumen
persyaratan administrasi.

Sedangkan untuk DPD belum ada yang MS dari sebanyak 16 bacalon yang menyerahkan berkas dokumen persyaratan administrasi.

Seluruh peserta akan diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan pada masa perbaikan yang akan berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah