"Pelaku UMK harus memiliki pemahaman tentang HAKI dan prosedur pendaftarannya. Sehingga kalian bisa menjaga dan melindungi inovasi, kreativitas serta daya saing produk atau layanan yang dihasilkan dari penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain," ujarnya.
Selain itu, perlindungan HAKI juga memberikan keuntungan kompetitif bagi UMK. Dengan memiliki HAKI yang terdaftar, pelaku UMK dapat menunjukan kepada pasar bahwa produk atau layanan yang diberikan memiliki keaslian dan kualitas yang terjamin.
"Dengan adanya HAKI maka akan memberikan kepercayaan kepada konsumen, meningkatkan citra brand (merek) serta memberikan daya tarik bagi mitra bisnis potensial," katanya.***