Mengorek Telinga dan Mengupil Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut

- 28 Maret 2023, 13:52 WIB
Hukum ngupil saat puasa/
Hukum ngupil saat puasa/ /freepik/cookie_studio

MataBangka.com - Puasa pada hakikatnya merupakan sebuah bentuk pengendalian diri atau menahan diri dari keinginan duniawi.

Puasa bukan hanya tentang menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi juga menahan diri dari perilaku dan pikiran yang tidak baik.

Puasa adalah praktik yang dianjurkan dalam banyak agama, termasuk Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, dan Buddha.

Meskipun praktik puasa mungkin berbeda antara agama dan budaya, tetapi pada intinya, semua agama mengajarkan pentingnya menahan diri dan mengendalikan keinginan duniawi.

Dalam Islam, Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat muslim dan merupakan bentuk pengendalian diri untuk menghormati dan menghargai Allah SWT.

Selama puasa, umat muslim diharapkan menahan diri dari makan, minum, merokok, berhubungan suami istri  serta perilaku dan pikiran yang tidak baik seperti berkata bohong, berkelahi dan sebagainya.

Lantas, saat berpuasa bolehkah mengorek telinga atau mengupil?

Pada dasarnya, mengorek telinga dan mengupil saat puasa tidak diharamkan dalam Islam, karena keduanya tidak membatalkan puasa secara langsung.

Mengorek telinga dan mengupil dianggap sebagai tindakan yang normal dalam kehidupan sehari-hari dan bukanlah tindakan yang dapat membatalkan puasa secara langsung.

Halaman:

Editor: Jho

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah