Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Jho
- 13 Februari 2023, 15:54 WIB
VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri.
VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri. /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO

Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022

Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.

Mereka di antaranya adalah eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Kemudian, ada eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, dan eks Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.***

Halaman:

Editor: Jho

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah