3 Kasus Gagal Ginjal Akut di Bangka Belitung Terkonfirmasi, 2 Anak Meninggal, Awas 5 Obat Sirup Terlarang Ini

- 1 November 2022, 23:39 WIB
Ilustrasi - Seorang warga menjaga anaknya yang dirawat dengan dugaan gagal ginjal akut di RSUP Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Kamis, 20 Oktober 2022.
Ilustrasi - Seorang warga menjaga anaknya yang dirawat dengan dugaan gagal ginjal akut di RSUP Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Kamis, 20 Oktober 2022. /Antara/Iggoy el Fitra/

MataBangka.com - Sejauh ini, setidaknya ada 3 kasus gagal ginjal akut di Bangka Belitung yang terkonfirmasi.

Dari tiga kasus tersebut, dua penderitanya dinyatakan meninggal dunia.

Sementara satunya dinyatakan telah dirawat dan mendapatkan penagangan rumah sakit.

"Tadi ada tiga orang anak. Yang dua orang meninggal, memang ada gangguan ginjal tapi belum dipastikan apakah itu masuk dalam kategori ini. Sedangkan satu orang lagi dari Sungailiat. Orang tuanya sudah confirm, dan membawa ke rumah sakit lebih awal. Saat ini kondisinya sudah membaik (normal) dan sudah kembali ke rumah," kata Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kep. Babel dr. Andri Nurtito dikutip dari laman babelprov.go.id.

Awas 5 obat sirup terlarang 

Dilansir dari babelprov.go.id, sebagaimana arahan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) fokus memperhatikan perkembangan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi akhir-akhir ini.

"Kita berusaha menyampaikan informasi kepada masyarakat, pencegahan terhadap penyebaran atau penularan gagal ginjal akut pada anak di Kep. Bangka Belitung," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Ridwan Djamaluddin saat membahas kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala IDI atau IDAI, Kepala Ikatan Apoteker Indonesia, Kepala KKP Pangkalpinang, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, bertempat di Rumah Dinas Gubernur, Jumat, 28 Oktober 2022.

Setidaknya ada lima merek obat sirup yang dilarang di Bangka Belitung.

Kelima obat sirup yang dilarang itu adalah Termorex syrup (obat demam), Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: babelprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah