CV MAL Milik Aon Bos Timah yang Rekeningnya Diblokir Kejagung Didirikan pada 2007, Pengacara : Raup Abu

5 Juni 2024, 21:54 WIB
Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah TN alias Tamron atau Aon dan AA diserahkan Penyidik Jampidsus Kejagung ke JPU Kejari Jakarta Timur. /Ist/ Humas Kejagung/

MataBangka.com - CV Mutiara Alam Lestari (MAL) milik Thamron alias Aon, bos timah Bangka yang rekeningnya diblokir Kejaksaan Agung didirikan pada 2007.

Karena itu, pemblokiran rekening CV MAL tersebut dipertanyatakan oleh kuasa Hukum Aon, Jhona Adhi Ferdian dari J.A Ferdian and Partnership Advocate Consellors At Law.

Menurut dia, perusahaan tersebut tak ada hubungannya dengan perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang sedang menyeret kliennya.

Jhohan menilai angkah pihak Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyita sejumlah aset milik bos timah Thamron alias Aon sebagai aksi 'Raup abu'.

Terutama dalam menetapkan dan menyegel dua perusahaan pengolahan kelapa sawit milik Thamron di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jadi pertanyaan.

Jhohan mengatakan, CV MAL didirikan sejak 2007 tepatnya 18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada tahun 2011-an.

"Seperti raup abu seolah-olah apapun yang berbau dan berhubungan dengan "Thamron" harus disita," ungkap Jhohan Adhi Ferdian selaku Kuasa Hukum dari J.A Ferdian and Partnership Advocate Consellors At Law ketika koferensi pers di Pangkalpinang, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Jhohan Adhi Ferdian selaku Kuasa Hukum Thamron alias Aon ketika memberikan keterangan terkait perkara yang dialami kliennya.

Menurutnya perusahaan tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Tata Niaga Timah tahun 2015-2022 yang sedang disidik oleh penyidik Kejagung RI ini.

Dia mengatakan, imbas pemblokiran rekening oleh Penyidik Jampidsus Kejagung ini akhirnya berdampak pada terganggunya dana operasional, gaji, pesangon dan ada 600-an orang yang kehilangan pekerjaan akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta susahnya ribuan petani dan sawit pada dua kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka imbas dari penyitaan rekening ini.

Sementara itu, terkait dengan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) didirikan pada tahun 2022 dengan tujuan untuk pembangkit tenaga bio gas yang dihasilkan dari sisa pengolahan buah sawit.

Dimaksudkan dengan adanya pembangkit listrik tenaga bio gas tersebut, maka jumlah pasokan listrik di Babel bisa terbantu guna memenuhi kebutuhan listrik yang dikelola PT PLN.

"Kami terus memantau perkembangan terbaru dan melakukan kolaborasi dengan beberapa pengacara yang berkompeten yang nanti ditunjuk, ahli tindak pidana korupsi, ahli korporasi dan ahli pertambangan dalam rangka persiapan pembelaan pada persidangan yang ditentukan," pungkasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Thamron alias Aon Buka Suara, Pertanyakan Total Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Trilliun

Kasus Aon Masuk Tahap II

Sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti, perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Kedua tersangka itu yakni TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) serta AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP, yang melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena dalam siaran persnya, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Kapuspenkum melanjutkan ada pun kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni bahwa dalam kurun waktu 2015 - 2022, yang mana pada tahun 2018 - 2019 tersangka TN alias AN dengan dibantu AA melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kegiatan itu dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk. Selain itu, tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara engirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut. Perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkara ini akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangkan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP," jelas Ketut Sumadena.

"Berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum," tukasnya. (***)

Sumber Artikel berjudul "Jampidsus Serahkan TN dan AA Tersangka Tata Niaga Timah ke JPU Kejari Jakarta Selatan" dan "Penyidik Jampidsus Kejagung Dinilai 'Raup Abu' Segel dan Sita Pabrik Sawit di Bangka Belitung"

Editor: Nia MB

Tags

Terkini

Terpopuler