MataBangka.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Belitung, mengamankan sepuluh orang warga yang diduga melakukan perjudian di sebuah rumah di Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, sebanyak 10 orang warga berinisial Te (64), Ma (34), Pu (23), Su (33), Ru (35), Ro (41), De (29), Sy (49), As (48) dan Am (49), diamankan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu, oleh Tim Satgas Gakkum Polres Belitung dalam Operasi Pekat Menumbing 2024 saat melakukan patroli dan menemukan aktivitas perjudian.
"Ternyata memang ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke perjudian," ungkap Jojo, Rabu, 28 Februari 2024.
Lanjutnya modus permainan ke sepuluh orang tersebut dengan cara melakukan permainan judi domino, dengan terlebih dahulu menukarkan uang dengan kelereng.
Setelah diamankan 10 orang berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Namun, para pelaku tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya menjalani wajib lapor di Polres Belitung," tegas Jojo.
Kendati 10 orang tersebut tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor, sejumlah barang bukti tetap diamankan di Polres Belitung, diantaranya uang, kelereng sebanyak 1.470 butir dan kartu-kartu jenis domino sebanyak dua set kartu dan satu set kartu remi. (***)