Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada, Kapolres Bangka Tegaskan Pelaku Curanmor Profesional

3 Februari 2024, 20:33 WIB
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka ketika memimpin pers rilis terkait ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. /Ist/ Humas Polres Bangka/

MataBangka.com - Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada, dan meningkatkan keamanan dalam menjaga kendaraan bermotor. 

Hal ini ditegaskan Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, ketika memimpin langsung pers rilis terkait keberhasilan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka yang beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP). 

"Jadi kami himbau kepada masyarakat tingkatkan kewaspadaan, karena pelaku curanmor ini sangat profesional, seperti yang berhasil diungkap ini," tegas Toni Sarjaka, Jum'at, 2 Februari 2024.

"Karena tidak butuh waktu lama pelaku berhasil membawa kabur kendaraan korban," ujarnya. 

Tim Kelambit (Opsnal) Sat Reskrim Polres Bangka meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP). 

Selain pelaku, Tim Kelambit juga mengamankan barang bukti sebanyak 15 unit sepeda motor berbagai merk serta hasil curian lainnya berupa mesin robin dan kompresor. 

Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bangka yakni Badri (32) warga Kecamatan Sungailiat dan Ferri (42) warga Kecamatan Pemali, diringkus di tempat berbeda.

Pelaku diringkus Tim Opsnal pada Selasa, 30 Januari 2024 kemarin, keduanya tak mengelak telah melakukan pencurian di wilayah hukum Kabupaten Bangka hingga Kabupaten Bangka Barat (Babar). 

Berdasarkan keterangan pelaku, dalam melancarkan aksinya Badri dan Ferri kerap menggunakan mobil untuk mengambil kendaraan korban.

Motor yang dicuri berasal dari rumah warga hingga tempat wisata, hanya dalam waktu tiga bulan ada 15 motor yang berhasil diambil lalu dijual kembali. 

Penangkapan kedua pelaku oleh Tim Kelambit yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Mario M. Tambunan ini kemudian dilanjutkan dengan mengambil barang bukti di berbagai tempat. 

Selama dua hari dua malam lebih Tim Kelambit berhasil mengamankan 15 motor, mesin kompresor dan mesin robin dari beberapa wilayah di Kabupaten Bangka. 

Sedikitnya 16 TKP dilakukan kedua pelaku dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Beberapa korban telah membuat laporan polisi terkait kehilangan motor atas pencurian kedua pelaku.

Turut diamankan dua mobil rental yang digunakan pelaku untuk beraksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. (***) 

 

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler