Korban KDRT Ini Pertanyakan Proses Laporannya, Kasat Reskrim Katakan Ditindak Secara Profesional

31 Januari 2024, 20:10 WIB
Nina Ikbal menunjukkan bukti hasil tindak kekerasan yang dialami kliennya serta laporan polisi dari Polres Bangka. /Dwi Haryoto/ MataBangka..com/

MataBangka.com - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni TJ (37) warga Dusun Parit 14, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Penasehat Hukum, Nina Iqbal mempertanyakan proses hukum yang sempat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort (Polres) Bangka. 

Berdasarkan keterangan Nina Iqbal ketika jumpa pers di Pangkalpinang, tindakan KDRT yang dilakukan AA suami dari TJ ini terjadi pada 13 Oktober 2023 lalu sekira pukul 19.30 wib di kediaman korban. 

Kemudian keesokan harinya, TJ melaporkan hal itu ke polisi. Namun, TJ merasa laporannya lamban, sehingga atas masukan teman-teman TJ pada bulan November 2023 menunjuk Nina Ikbal sebagai kuasa hukumnya. 

"AA ini sebelumnya tidak terima dilaporkan, tapi kami tidak mau ada kekerasan, jadi kami ikuti proses hukum yang berlaku," ungkap Nina, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Selain melakukan KDRT, ternyata AA dari keterangan TJ menjadi korban tindak kekerasan seksual. Oleh karena itu, pihaknya berharap terkait kasus ini pihak Polres Bangka dapat lebih cepat dalam proses penanganannya. 

"Ini juga sudah kami laporkan sejak akhir tahun lalu, dan kami pun sudah berkoordinasi dengan penyidik mengenai hal ini," kata Nina. 

"Kami tidak menyalahkan penyidik, tetap kami hormati prosesnya. Tapi ini sudah akhir Januari, sehingga menjadi pertanyaan bagi kami kok lamban, namun kami tetap menunggu proses di penyidik," paparnya. 

"Akhirnya setelah menunggu, hari ini kami menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polres Bangka Nomor: LP/B/15/1/2024/SPKT/Polres Bangka/Polda Bangka Belitung," lanjutnya. 

Lanjut Nina Iqbal, terkait tindak kekerasan seksual itu pihaknya juga sudah melakukan visum. 

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif, ketika dikonfirmasi Bangka-Pikiran-Rakyat mengatakan terkait kasus KDRT ini, masih dalam proses penyidikan. 

"Kasus ini sudah naik LP, dan akan kami tindak secara profesional," tukas Ogan Arif. (***) 

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler