Andika Pelaku Penikaman Diamankan Polres Bangka, Ini Pengakuan Korban

22 Januari 2024, 21:34 WIB
Andika pelaku penusukan saat diamankan tim gabungan Polres Bangka dan Polsek Belinyu. /Ist/ Humas Polres/

MataBangka.com - Andika Prasetya alias Andika (29) diamankan Tim Gabungan Kepolisian Resort (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Pudak, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. 

Pelaku kasus penganiayaan terhadap Miri Andini (28) di Dermaga Nelayan Bukit Tulang di Dusun Bukit Tulang, Desa Riding Panjang, pada Sabtu, 20 Januari 2024 sempat melarikan diri dan bersembunyi di kediaman keluarganya. 

Namun, berkat upaya kepolisian bersama keluarga, akhir pelaku berhasil diamankan, pada Minggu, 21 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain, menjelaskan kejadian berawal cekcok mulut antara korban Miri dengan Andika dan terjadi perkelahian yang, mengakibatkan korban Miri mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh. 

"Pelaku Andika melakukan berulang kali penusukan kepada korban Miri dengan menggunakan sebilah pisau," tegas AKP Zulkarnain, Senin, 22 Januari 2024.

Lanjut Zulkarnain, setelah terjadi kejadian penganiayaan tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan dan perawatan. 

"Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku Andika patut diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," tukas AKP Zulkarnain. 

// Pengakuan Korban Penganiayaan

Miri korban penganiayaan masih mendapat perawatan di Ruang Melati RSUD Depati Bahrin Sungailiat.

Kasus penikaman yang dialami Miri Andini, warga Simpang Cakum, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, merupakan korban akibat aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di perairan Mengkubung, Batu Hitam, dan Sungai Rumpak.

Dari pengakuan korban sendiri yang menderita empat luka tusukan, ternyata pelaku adalah panitia tambang di Perairan Mengkubung, yang merupakan anak buah dari Kadus Tanjung Batu, Ismail, yang biasa di panggil Agus.

Hal itu Miri katakan saat awak media menjenguk dirinya di Ruang Merpati RSUD Depati Bahrin Sungailiat, pada Senin, 22 Januari 2024.

"Dia itu panitia tambang, anak buah Kadus," kata Miri kepada awak media. 

Lebih jauh korban Miri menerangkan, jika tragedi berdarah yang menimpa dirinya, dipicu karena korban Miri meminta jatah cantingan pasir timah untuk pembangunan Musholla dari aktivitas tambang ilegal di perairan Mengkubung, Batu Hitam, dan Sungai Rumpak.

"Sebenarnya hanya salah paham saja, saya kan memang disuruh untuk minta buat pembangunan Musholla, cuma bahasa pelaku bilang, tidak usah minta lagi, jadi kami tidak ngambil," terangnya.

"Besok pagi saya datang lagi, mungkin di pikir pelaku, saya minta lagi, pelaku marah akhir e terjadilah perkelahian itu, cuma memang saya tidak bawa senjata, pelaku yang bawa," lanjut korban. 

Sementara itu, Kadus Tanjung Batu, Agus, mengakui kalau pelaku penikaman, terhadap korban Miri adalah anak buahnya.

Hanya saja dikatakan Agus, kalau pelaku dan korban masih keluarga darinya.

"Dika sama Miri ini masih keluarga saya lah, kebetulan Dika itu bekerja dengan saya," jelas Agus tanpa sengaja bertemu dengan awak media di ruang Merpati RSUD Depati Bahrin Sungailiat.

Menurut Agus, kejadian naas itu terjadi di darat bukan di laut.

"Kejadian itu di darat," imbuhnya.

Sementara keluarga korban saat disinggung mengenai upaya perdamaian, belum mengambil sikap, atau melanjutkan masalah ini ke jalur hukum. 

"Belum tahu bang, kami mau berembuk dulu sama keluarga besar," pungkas keluarga korban. (***) 

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler