Kasus Michat, Zulfani Pemeran Ikal dalam "Laskar Pelangi," Divonis Penjara Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

25 September 2023, 23:31 WIB
Zulfani pemeran ikal dalam film laskar pelangi bersama istri dan temanya divinis hukuman penjara kasus penipuan michat /Jabejabeco/Ryo

MataBangka.com--Pemeran Ikal dalam film "Laskar Pelangi," Zulfani Pasha, telah divonis delapan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Vonis tersebut terkait kasus penipuan yang dilakukan melalui aplikasi Michat pada bulan April 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Beltim, Dody Prihatman Purba, menjelaskan bahwa putusan pengadilan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2023.

"Di tanggal 25 Juli, sidang kasus penipuan oleh Zulfani (pemeran Ikal) sudah diberikan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan," ujar Dody pada Senin, 25 September 2023.

Berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Zulfani Pasha, yang terkenal sebagai Ikal karena perannya dalam film "Laskar Pelangi," dituntut hukuman tujuh bulan.

Namun, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman delapan bulan.

Sementara itu, temannya yang bernama Aldi, yang menjadi supir dalam kasus penipuan tersebut, dituntut enam bulan dan divonis lima bulan.

Istri Zulfani, Putri Amelia, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut selama lima bulan dan divonis hakim selama tiga bulan.

"Zulfani (Ikal) kita tuntut 7 (tujuh) bulan divonis 8 (delapan) bulan, Aldy yang menjadi supir kita tuntut 6 (enam) bulan divonis 5 (lima) bulan dan Istrinya Zulfani Putri Amelia dituntut 6 (enam) bulan dan divonis 3 (tiga) bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan," ujarnya.

Dody menjelaskan bahwa beberapa faktor mempengaruhi tuntutan yang lebih ringan, termasuk kerugian korban penipuan yang hanya sebesar Rp 500 ribu.

Selain itu, peran Zulfani Pasha dalam film "Laskar Pelangi" juga menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan.

"Karena bagaimanapun juga, Ia pernah mengangkat nama besar Belitung di tingkat nasional," tambah Dody.

Kronologi Kasus

Kronologi Kasus ini bermula ketika Zulfani Pasha ditangkap oleh polisi karena melakukan penipuan melalui aplikasi Michat.

Bersama istri dan seorang teman, mereka berpura-pura menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi Michat di sebuah penginapan di Kecamatan Manggar.

Setelah berhasil mengelabui korbannya, ketiga pelaku melarikan diri menuju wilayah Kecamatan Gantung.

"Jadi pada hari Jumat 28 April pukul 22.30 WIB di Penginapan Nova yang berada di SPBU Padang, tersangka menipu korban dengan menawarkan jasa pijat plus-plus via aplikasi dengan harga Rp500 ribu," kata Waka Polres Beltim Kompol Poltak S T Purba dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Salah satu teman korban yang mencoba mengikuti mereka dihentikan oleh pelaku dengan mengacungkan sebilah katana.

Kasus penipuan ini akhirnya mendapatkan keputusan dari pengadilan, dengan Zulfani Pasha divonis delapan bulan penjara.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Jabejabe.pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler