1 Ton Timah dan 3 TSK Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Diamankan Ditpolairud Polda Babel

- 25 Agustus 2022, 11:25 WIB
Timah ilegal
Timah ilegal /Polda Bangka Belitung

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Maladi, bahwa para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah,”kata Maladi. ***

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Polda Bangka Belitung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah