1 Ton Timah dan 3 TSK Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Diamankan Ditpolairud Polda Babel

25 Agustus 2022, 11:25 WIB
Timah ilegal /Polda Bangka Belitung

MataBangka.com, Bangka - Praktik penambangan ilegal kembali terungkap. Sebanyak satu ton timah kegiatan penambangan ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka diamankan.

Pengungkapkan kasus dilakukan Direktorat Polairud Polda Babel. Sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan.

Mereka diduga melakukan aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Penangkapan para tersangka ini dilakukan oleh Subdit Gakkum yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Asmadi.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya mengatakan tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27th) warga Desa Penagan, Wa (51th) dan Sa (61th) warga Pangkalpinang.

“Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, Wa selaku Sopir dan Sa yang ikut bersama dalam mobil,”kata Maladi.

Mengenai kronologisnya, dikatakan Maladi berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.

Usai mendapat laporan tersebut, Tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang ilegal jenis TI jenis Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.

“Dari hasil penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah diatasnya sekitar berat kotor 1 ton, 2 unit timbangan warna hijau, 1 unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah,”terang Maladi.

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Maladi, bahwa para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah,”kata Maladi. ***

Editor: Mitrya

Sumber: Polda Bangka Belitung

Tags

Terkini

Terpopuler