MataBangka.com - Darwis akhirnya mengisi kekosongan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggantikan almarhum Jawarno KS yang meninggal dunia karena sakit, pada 27 Desember 2023 lalu.
Penggantian resmi dilaksanakan setelah DPRD Babel menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilaksanakannya Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (6/6/2024) pagi.
Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi dalam kesempatan ini berharap, Darwis diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah rakyat serta dapat bekerjasama dengan semua komponen di DPRD Babel.
"Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4 – 1099 Tahun 2024, tentang Peresmian Pengangkatan PAW sisa masa jabatan 2019-2024," kata Beliadi.
"Paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan konstitusi, sebagai salah satu representasi pelaksanaan asas kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah," ujarnya.
Beliadi juga mengucapkan terimakasih kepada keluarga almarhum Jawarno KS, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel, atas suksesnya proses dan mekanisme PAW, sebagaimana amanat undang-undang.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Pj Gubernur Babel, Fery Afrianto berharap Darwis senantiasa berkontribusi aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya mengucapkan selamat bertugas kepada Pak Darwis, dalam bertugas nanti kita semua berharap beliau memberikan yang terbaik, serta senantiasa mendahulukan kepentingan masyarakat, dibandingkan kepentingan pribadi dan golongan," jelas Fery Apriyanto.
"Karena sebagai representasi rakyat, ada tanggungjawab sosial dan moral yang harus ditunaikan ke masyarakat," pungkasnya. (***)