14 November KPU Akan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilpres 2024, Nomor Urut Berapa Jagoanmu?

- 3 November 2023, 21:17 WIB
Tiga Bacapres berjalan keluar Istana Merdeka setelah menghadiri santap siang bersama Presiden Jokowi.
Tiga Bacapres berjalan keluar Istana Merdeka setelah menghadiri santap siang bersama Presiden Jokowi. /Antara/Andi Firdaus/

MataBangka.com--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengonfirmasi bahwa penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2024 akan tetap sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada tanggal 13 November 2023.

Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa saat ini proses penetapan peserta Pemilu 2024, terutama pasangan capres dan cawapres, masih berada dalam tahap verifikasi.

Tahap verifikasi ini memiliki signifikansi besar dalam memastikan bahwa semua kandidat memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebelum dapat diumumkan sebagai peserta sah Pilpres 2024.

Setelah proses penetapan pasangan capres dan cawapres selesai, langkah berikutnya adalah pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon pada tanggal 14 November.

"Finalnya nanti tanggal 13 November," kata Hasyim pada Jumat, 3 November 2023.

Selain mengenai penetapan pasangan capres dan cawapres, KPU RI juga telah menetapkan sebanyak 9.917 calon tetap (DCT) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari 18 partai yang ikut serta dalam Pemilu 2024.

Mereka tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil). Adapun, calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga telah ditetapkan sejumlah 668 calon untuk 38 daerah pemilihan (dapil), dengan perincian 535 laki-laki dan 133 perempuan.

Tiga duet bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 juga telah mendaftar, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, KPU RI telah mengumumkan periode kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara rencananya berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Semua tahapan ini adalah bagian dari persiapan Pemilu 2024, yang merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia.

DPT Capai 204.807.222 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang mencapai jumlah mengesankan sebanyak 204.807.222 pemilih.

Angka ini merupakan hasil rekapitulasi dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Penetapan DPT ini diumumkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, yang digelar di Gedung KPU pada tanggal 2 Juli 2023.

Melalui laman resmi KPU RI, kita bisa melihat bahwa jumlah pemilih dalam negeri tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Data yang diungkapkan oleh KPU tersebut memberikan gambaran yang komprehensif tentang partisipasi pemilih dalam pemilihan umum yang akan datang.

Dari total DPT sebanyak 204.807.222 pemilih, ditemukan bahwa pemilih laki-laki mencapai 101.467.243 orang, sementara pemilih perempuan mencapai 101.589.505 orang.

Dengan demikian, total pemilih dalam negeri untuk Pemilu 2024 di seluruh Indonesia mencapai 203.056.748 pemilih.

Angka ini mencerminkan tingkat partisipasi yang seimbang antara pemilih laki-laki dan perempuan dalam proses demokrasi.

Selain itu, pemilih luar negeri juga turut menjadi bagian penting dari DPT Pemilu 2024.

Pemilih luar negeri tersebar di 128 negara dengan perwakilan yang mencakup PPLN (Pusat Pemungutan dan Perhitungan Suara), KSK (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan Pos.

Jumlah pemilih laki-laki di luar negeri dilaporkan sebanyak 751.260 orang, sementara pemilih perempuan mencapai 999.214 orang.

Dengan begitu, total pemilih laki-laki dan perempuan di luar negeri mencapai 1.750.474 pemilih.***

 

Editor: Mirwanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah