Selain itu, Majelis Pemeriksa juga menyatakan bahwa penayangan iklan sosialisasi terlapor di media elektronik Trans 7 patut diduga melanggar UU lainnya, yaitu pasal 36 ayat 4 bersamaan dengan pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Oleh karena itu, kewenangan penindakan akan menjadi tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, pihak terlapor atau DPP PAN tidak menghadiri sidang karena alasan konsolidasi partai.
Sidang tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Kamis pukul 16.00 WIB. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu DKI akan merekomendasikan kepada KPI untuk mengambil tindakan sesuai dengan putusan ini.***