Skandal Tak Lolosnya Sejumlah Partai Politik Ikut Pemilu Seretak 2024, KPU Bantah Ada Intervensi

- 20 Desember 2022, 10:36 WIB
Sidang pleno KPU penetapan nomor Partai Politik
Sidang pleno KPU penetapan nomor Partai Politik /kpu

MataBangka.com, Jakarta - Tuduhan intervensi dialamatkan keapda Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap proses verifikasi faktual partai politik Pemilu Serentak 2024. Tuduhan itu dibantah, KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap KPU daerah yang merasa diintervensi.

Melansir Antara, KPU RI membantah dugaan jajarannya melakukan intervensi terhadap hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Iya (KPU membantah), tidak ada (intervensi). Kalau pun ada titik yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan usai menghadiri mediasi pertama dengan Partai Ummat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Afif juga mengatakan jika memang ada persoalan tersebut di internal KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota, maka divisi hukum dan pengawasan KPU di setiap tingkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh jajaran terkait.

Sebelumnya, dugaan intervensi KPU pusat kepada anggota KPU di tingkat provinsi itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam konferensi pers secara daring, Minggu (18/12).

Dalam kesempatan itu, koalisi masyarakat sipil tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan aduan serta informasi yang mereka terima, setidaknya ada 12 kabupaten dan kota serta tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, dalam konferensi pers itu, menjelaskan kronologi dugaan kecurangan tersebut.

Pada 5 November 2022, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten dan kota menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada KPU tingkat provinsi. Lalu, pada 6 November 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten dan kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kemudian, praktik indikasi kecurangan pertama diduga terjadi pada 7 November 2022, saat telah dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah