Partai Ummat Tak Lolos, Ternyata Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Ikut Pemilu 2024

- 15 Desember 2022, 12:29 WIB
Sidang pleno KPU penetapan nomor Partai Politik
Sidang pleno KPU penetapan nomor Partai Politik /kpu

MataBangka.com, Bangka - Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Hanya ada 17 partai politik tingkat nasional yang dinyatakan lolos.

Untuk menjadi partai politik yang bisa ikut serta Pemilu, ternyata partai politik wajib memenuhi sejumlah syarat.

Persyaratan itu terkait kepengurusan dan keanggotaan.

Inilah Persyaratan Peserta Pemilu

Dalam Pemilu Tahun 2024 calon peserta pemilu mempunyai 4 type yaitu

1. Partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional dari Pemilu terakhir

2. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional dari Pemilu terakhir dan memiliki tingkat keterwakilan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

3. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional dari Pemilu terakhir dan tidak memiliki tingkat keterwakilan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

4. Partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu terakhir.
(sumber PKPU Nomor 4 Tahun 2022)

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah