Bawaslu DKI Jakarta Nyatakan Lagu PAN, PAN, PAN melanggar Administratif Pemilu 2024

21 Oktober 2023, 23:26 WIB
Lirik lagu PAN PAN PAN selalu terdepan terngiang-ngiang di telinga warganet /Screenshot /

MataBangka.com--Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dinyatakan terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu "PAN PAN PAN" di media sosial dan media elektronik.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Benny Sabdo menyatakan, "Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu."

Hal ini berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa setelah memeriksa tindakan PAN terkait penyiaran video tersebut di berbagai platform, termasuk YouTube PAN TV, TikTok Sahabat PAN, dan iklan di media elektronik Trans 7.

Salah satu faktor yang menjadi dasar keputusan ini adalah lagu "PAN PAN PAN" yang terdapat dalam video sosialisasi PAN.

Lagu ini dianggap telah menciptakan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik serta pemilu.

"Citra diri yang ada dalam iklan Partai PAN dapat dilihat dari lirik lagu dan tampilan bagian akhir iklan tersebut. Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata anggota Majelis Sakhroji.

Sakhroji juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor dengan menayangkan iklan sosialisasi partai politik dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu, sesuai dengan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dan peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

Bawaslu DKI akan memberikan teguran kepada DPP PAN agar tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Majelis Pemeriksa juga menyatakan bahwa penayangan iklan sosialisasi terlapor di media elektronik Trans 7 patut diduga melanggar UU lainnya, yaitu pasal 36 ayat 4 bersamaan dengan pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Oleh karena itu, kewenangan penindakan akan menjadi tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, pihak terlapor atau DPP PAN tidak menghadiri sidang karena alasan konsolidasi partai.

Sidang tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Kamis pukul 16.00 WIB. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu DKI akan merekomendasikan kepada KPI untuk mengambil tindakan sesuai dengan putusan ini.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler