Inilah 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU, Partai Ummat Tak Lolos

14 Desember 2022, 19:12 WIB
Suasana pembacaan rekapitulasi nasional verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 di lantai 2 Gedung KPU RI, Rabu, 14 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

MataBangka.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 14 Desember 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional tersebut.

Selain dari KPU dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," katanya.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, kemudian didapatkan rekapitulasi nasional.

Dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan urutan abjad):

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai NasDem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim Asy'ari juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Tak tinggal diam, Partai Ummat pun menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

Keberatan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Menurut Nazaruddin, Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada dua provinsi tempat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak sesuai dengan data yang ada.

"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujarnya.

Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.

"Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ucap Nazaruddin.

Ke depannya, Partai Ummat akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu terkait dengan keberatan dan dugaan manipulasi itu.

"Tentu, kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," tutur Nazaruddin, dikutip

Sebelum penetapan tersebut, sejumlah langkah verifikasi pun telah dilakukan terlebih dahulu.

Adapun, berikut rincian jadwal lengkap sebelum penetapan dan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024;

- Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli 2022 - 31 Juli 2022,

- Pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik: 1 Agustus 2022 - 14 Agustus 2022,

- Verifikasi administrasi: 2 Agustus 2022 - 14 September 2022,

- Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik: 15 September 2022 - 28 September 2022,

- Verifikasi administrasi perbaikan: 29 September 2022 - 14 Oktober 2022

- Pengumuman hasil verifikasi Administrasi: 14 Oktober 2022 - 14 Oktober 2022

- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan: 14 Oktober 2022 - 9 November 202

- Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 10 November 2022 - 23 November 2022

- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai politik: 24 November 2022 - 14 Desember 2022,

- Penetapan dan Pengumuman partai politik peserta Pemilu: 14 Desember 2022.***

Editor: Mirwanda

Tags

Terkini

Terpopuler