Ini rincian 6 Bentuk Kekerasan Dilarang di Sekolah Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023

31 Agustus 2023, 16:30 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat peraturan baru, Mahasiswa tak lagi harus membuat Skripsi./instagram nadiemmakarim /

 

MataBangka.com--Ini rincian 6 Bentuk Kekerasan Dilarang di Sekolah Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadikan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK sebagai fokus perhatian utama.

Dalam upaya tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, baru saja mengeluarkan peraturan baru, yaitu Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Dalam peraturan ini, berbagai jenis dan bentuk kekerasan di sekolah telah dijelaskan dengan detail.

Menteri Nadiem Makarim menandatangani aturan baru ini pada 3 Agustus 2023 dengan tujuan untuk menghindari interpretasi samar yang dapat membahayakan siswa dan guru.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa peraturan ini secara tegas ditujukan untuk mengatasi dan mencegah kekerasan seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, intoleransi, serta memberikan panduan kepada satuan pendidikan dalam menangani berbagai jenis kekerasan, termasuk di lingkungan online, lisan, fisik, dan psikis, dengan memfokuskan pada perlindungan korban.

"Sebelumnya bentuk-bentuk kekerasan itu belum secara rinci didefinisikan, di dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 ini definisinya sangat jelas, sangat rinci, sangat spesifik, jadi udah enggak ada abu-abu lagi," ungkap Nadiem.

Sasaran dari peraturan ini mencakup peserta didik (siswa/siswi/pelajar), pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktivitas atau bekerja di satuan pendidikan).

Nadiem menjelaskan bahwa aturan baru ini penting dalam memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan melindungi anak-anak.

Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 ini juga menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Beberapa jenis kekerasan yang diatur dalam peraturan baru ini antara lain:

  1. Kekerasan Fisik: Kekerasan dengan kontak fisik atau alat bantu.

  2. Kekerasan Psikis: Kekerasan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

  3. Perundungan: Kekerasan fisik atau psikis yang berulang dengan adanya relasi kuasa.

  4. Kekerasan Seksual: Kekerasan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan menyerang objek seperti tubuh dan fungsi reproduksi.

  5. Diskriminasi dan Intoleransi: Tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku, agama, ras, warna kulit, usia, status sosial, jenis kelamin, dan lainnya.

  6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Adapun rincian bentuk kekerasan seksual tercantum dalam Pasal 10 ayat 2 Permendikbud Ristek PPKSP tersebut yakni:

  • Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
  • Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
  • Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban
  • Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
  • Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
  • Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
  • Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  • Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

Kemudian rincian bentuk diskriminasi dan intoleransi di sekolah yang terkandung dalam Pasal 11 ayat 2 Permendikbud Ristek 46/2023 itu antara lain sebagai berikut:

  • Larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
  • Pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
  • Mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan
  • Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik mengikuti proses penerimaan peserta didik untuk:

        a. Menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak
        b. Memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi
        c. Menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik
        d. Memperoleh hasil penilaian pembelajaran
        e. Memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik

Kemendikbud Ristek berharap peraturan ini akan mengarahkan satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh peserta didik dan warga pendidikan, serta memberikan dasar hukum yang kuat untuk penanganan kasus kekerasan di sekolah.***
 
 
 
 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler