Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru Skripsi Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa S1

30 Agustus 2023, 22:14 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. /Foto : Instagram @nadiem makarim

 

MataBangka.com--Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan aturan baru yang membebaskan mahasiswa program sarjana dari kewajiban menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Keputusan ini diambil setelah terjadi perubahan standar nasional pendidikan tinggi yang dianggap Nadiem terlalu kaku dan terperinci.

"Dalam mencari kompetensi dalam bidang yang bersifat teknis, apakah penulisan karya ilmiah yang dipublikasikan secara ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dalam keterampilan teknis?" tanya Nadiem dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan di kanal Youtube KEMENDIKBUD RI.

Menurut Nadiem, dengan berbagai program studi yang ada, tidak semua kompetensi dapat diukur melalui skripsi.

"Kompetensi lulusan merupakan salah satu yang paling berpengaruh," tambahnya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan upaya penyederhanaan standar kompetensi lulusan di perguruan tinggi.

Salah satu perubahan yang diberlakukan adalah status skripsi, yang sebelumnya menjadi satu-satunya persyaratan kelulusan sarjana, kini menjadi opsional.

Mahasiswa dapat memilih bentuk lain seperti prototipe atau proyek sebagai alternatif.

Nadiem memberikan contoh di bidang program vokasi dan teknik, di mana menulis karya ilmiah yang dipublikasikan tidak selalu menjadi indikator yang tepat untuk mengukur kompetensi lulusan.

"Dalam bidang akademik pun sama. Apakah yang kita uji adalah kemampuan seseorang dalam menulis skripsi secara ilmiah, atau kemampuannya dalam mengimplementasikan proyek di lapangan? Ini bukan lagi ketentuan dari Kemendikbudristek, tetapi kemerdekaan dari program studi untuk menentukan standar kelulusan," ujarnya.

Nadiem juga menekankan bahwa hal yang sama berlaku untuk program magister dan doktor, di mana tugas akhir tidak harus berbentuk tesis atau disertasi.

Keputusan ini akan ditentukan oleh masing-masing program studi di perguruan tinggi.

"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak perlu dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi memiliki kebebasan untuk merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Tugas akhir bisa berbentuk beragam, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, bukan hanya terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi," kata Nadiem.

Meskipun skripsi, tesis, disertasi, dan karya ilmiah lainnya tetap diperbolehkan sebagai standar pengujian, penerapannya akan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.***

 

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler