Gerombolan Oknum Brimob Teriak-teriak di Sidang Kanjuruhan yang Hilangkan 135 Nyawa, KontraS : Arogansi Aparat

- 18 Februari 2023, 20:34 WIB
Gerombolan Brimob diduga membuat Gaduh di Sidang Kanjuruhan, Selasa 14 Februari 2023.
Gerombolan Brimob diduga membuat Gaduh di Sidang Kanjuruhan, Selasa 14 Februari 2023. /Tangkap Layar Twitter YLBHI

MataBangka.com--Baru-baru ini viral gerombolan brimob membuat gaduh di sidang Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban 135 nyawa melayang.

Aksi ini menjadi perhatian banyak pihak, tidak terkecuali dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menilai aksi gerombolan Brimob saat sidang Tragedi Kanjuruhan sebagai bentuk arogansi aparat.

Mereka pun menyayangkan kehadiran mereka di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 14 Februari 2023.

"Persidangan #TragediKanjuruhan seharusnya dibuka untuk keluarga korban dan Warga sebagai sebuah bentuk akuntabilitas, bukan malah menjadi ruang untuk menampung arogansi aparat," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @KontraS, Rabu, 15 Februari 2023.

Kita ketahui Sidang tragedi kanjuruhan ini dari pertama memang mencuri perhatian dari mulai tidak diperbolehkannya media menyiarkan secara langsung persidangan hingga sulitnya keluarga korban masuk ke dalam persidangan dan terpaksa menunggu di luar ruang sidang.

Selain KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyayangkan aksi personel Brimob tersebut. Kehadiran mereka untuk 'menyemangati' rekannya itu justru dinilai telah melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).

"Sidang tragedi Kanjuruhan kali ini lebih heboh dari biasanya. Puluhan brimob hadir untuk "menyemangati" rekannya. Eh, menyemangati atau membuat gaduh ya?," ucapnya.

"Puluhan anggota brimob ini menyoraki jaksa dan membuat kegaduhan di sekitar ruang sidang. Padahal, sidang kanjuruhan hari ini sudah memasuki tahap yang paling krusial, ada proses pembuktian dan penuntutan," tutur YLBHI menambahkan.

Mereka menilai, anggota Polri semakin menunjukkan arogansi kekuasaan dan kekuatannya untuk mengintimidasi JPU dan Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x