Presiden Jokowi Mulai 2023 Melarang Pedagang Menjual Rokok Per Batang ke Masyarakat

- 28 Desember 2022, 21:34 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Akbar Nugroho Gumay/


MataBangka.com--Presiden Joko Widodo telah membuat surat keputusan presiden nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut satu diantaranya adalam melarang pedagang untuk menjual rokok per batang ke masyarakat.

Kebijakan tersebut, rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan 1 Januari 2023.

Selain melarang penjualan rokok per batang, Jokowi juga melarang iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," tulis Keppes itu.

Dalam Keppres itu ada 7 materi muatan, yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi;

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah