MataBangka.com--Presiden Joko Widodo telah membuat surat keputusan presiden nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut satu diantaranya adalam melarang pedagang untuk menjual rokok per batang ke masyarakat.
Kebijakan tersebut, rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan 1 Januari 2023.
Selain melarang penjualan rokok per batang, Jokowi juga melarang iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," tulis Keppes itu.
Dalam Keppres itu ada 7 materi muatan, yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi;