Banwaslu RI Berencana Bentuk Satgas Medsos, Ancam akan Pidanakan Penyebar Fitnah dan Hoax Lewat UU ITE

- 18 Desember 2022, 20:00 WIB
Konferensi pers pimpinan Bawaslu RI pada Kamis 15 Desember 2024
Konferensi pers pimpinan Bawaslu RI pada Kamis 15 Desember 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Matabangka.com--Jelang pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana membentuk satuan Tugas (Satgas) yang akan bertugas mengawasi jejaring media sosial (medsos).

 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan tim Satgas tersebut nantinya bisa saja memidanakan para terduga pelaku black campaign yang mengarah kepada unsur fitnah dan hoax di medsos.

"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoax itu bisa dipidana," ungkap Bagja kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).

Menurut Bagja, para terduga pelaku bisa diancam pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia menyebut UU ITE lebih keras dari Undang-Undang Pemilu.

Oleh karena itu, Bagja mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial.

"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," terangnya.

Sebelumnya, Bagja juga sempat menuturkan bahwa Satgas tersebut kini tengah dirumuskan.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x