Kejagung RI Menetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Yang Merugikan Negara Rp. 8,8 Trilliun

- 29 Juni 2022, 12:20 WIB
KONFERENSI PERS Jaksa Agung RI Bersama Menteri BUMN dan Kepala BPKP, Senin 27 Juni 2022
KONFERENSI PERS Jaksa Agung RI Bersama Menteri BUMN dan Kepala BPKP, Senin 27 Juni 2022 /MataBangka.com/@Syahrizal/

MataBangka.com – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Senin 27 Juni 2022, Menyampaikan Kejagung RI telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka Baru terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011 s/d 2021.

Dua Orang Tersangka yaitu ES selaku Eks Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005 – 2014 yang kedua SS Mantan Direktur Utama PT. Mugi Rekso Abadi (MRA).

Kerugian Negara akibat Tindak Pidana Korupsi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, senilai Rp. 8,8 Trilliun.

Tindak Pidana Korupsi tersebut akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Minta Bangka Belitung Rencanakan Anggaran Pemilu Serentak

Dikutip MataBangka.com Dari YouTube/Kejaksaan RI, “Kedua orang tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tindak pidana Korupsi, Tapi untuk kedua tersangka ini tidak dilakukan Penahanan, karena masing-masing sedang menjalani Pidana atas kasus PT. Garuda yang ditanggani oleh KPK,” ucap Jaksa Agung St Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung Ketut Semudana Menjelaskan Tersangka ES memiliki peran Membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan pedoman pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.

Tersangka SS berbekal bocoran pengadaan dari Tersangka ES, maka tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur dan tersangka SS telah mempengaruhi Tersangka ES dengan cara mengirimi analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Baca Juga: Bangka Belitung Bakal Swasembada Cabai, Pengusaha Hidayat Arsani Bakal Buka Ratusan Hektar Kebun Cabai

“Tersangka ES memiliki peran Membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan pedoman pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia dan Tersangka SS berperan berbekal bocoran pengadaan dari Tersangka ES, maka tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur dan tersangka SS telah mempengaruhi Tersangka ES dengan cara mengirimi analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600” ujar Ketut yang dikutip MataBangka.com dari Siaran Pers Kejaksaan RI.***

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI Youtube Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah