Terbukti Bunuh dan Mutilasi Istri hingga Jasadnya Dibakar, Pria Ini Malah Dibebaskan Tidak di Penjara

10 Juni 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi Persidangan //Pixabay /

MataBangka.com--Seorang pria di Sumatra Utara (Sumut) telah divonis bebas setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Pelaku, Harapan Munthe, terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Nurmaya Situmorang (43), sang istri.

Kasus ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada tanggal 8 Februari 2023 dengan Nomor perkara 12/Pid.B/2023/PN Trt.

Putusan akhir kemudian diumumkan dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, 7 Juni 2023.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," demikian bunyi putusan seperti yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari SIPP PN Tarutung pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Hakim memberikan alasan bahwa pelaku mengalami gangguan mental sehingga tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Oleh karena itu, ia dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," bunyi putusan tersebut.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatra Utara.

Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan agar pelaku dihukum dengan penjara seumur hidup.

Pasalnya, pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan JPU.

 

Kronologi Kejadian

Dalam dakwaannya, Harapan Munthe disebut dengan sengaja dan terencana menghabisi nyawa sang istri pada Jumat, 11 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Aksinya itu dilakukan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.

Pada saat kejadian, Harapan Munthe tengah berada di ruang tengah bersama sang anak. Sedangkan korban tengah memasak di dapur.

Setelah selesai memasak, korban langsung menuju ruang tengah sambil membawa masakannya untuk suami dan anaknya.

Namun pada saat makan, pelaku tiba-tiba teringat perlakuan korban ketika dia dirawat di RSJ Medan.

"Korban sering memperlakukan terdakwa tidak layak serta mengucapkan kata-kata kasar, dan pada saat itu ketika korban memberikan makan kepada Terdakwa, dia mengatakan 'suami t*inya kau'," ucap dakwaan.

Mengingat hal tersebut, pelaku langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil mengatakan 'masih mau hidupnya kau?', kemudian bergerak ke arah pintu kamar dekat lemari.

Sang istri kemudian meminta maaf tapi tak dihiraukan, pelaku justru mengambil belati sepanjang 30 cm yang dipindahkan dari dapur pada Kamis, 10 November 2022 malam.

Korban pun berusaha melawan, tetapi nahas nyawanya tak terselamatkan karena terkena tusukkan pisau di bagian leher kanan hingga jatuh telungkup.

Korban sempat berusaha berdiri, tetapi pundaknya ditendang pelaku dan tubuhnya berhenti bergerak.

Harapan Munthe kemudian menutupi tubuh korban dengan selimut.

Setelah itu, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur dan mengambil pisau yang disimpan di lemari, kemudian memiringkan badan korban.

Dia kemudian memutilasi tubuh sang istri yang sudah tak bernyawa, dan memasukkannya ke dalam karung.

Tidak hanya sampai di situ, pelaku kemudian merebus bagian tubuh istrinya menggunakan panci.

Keesokan harinya, dia membawa potongan tubuh istrinya yang lain menuju daerah perladangan dengan menggunakan karung, dan membakar karung tersebut.

Aksi pembunuhan itu terbongkar pada saat keponakan pelaku datang dan diberitahu mengenai apa yang terjadi pada sang ipar.

Selang beberapa saat, kakak pelaku kemudian datang bersama Polisi dan meringkus pelaku.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler