MataBangka.com - Pemerintah Australia secara langsung mengeluarkan peringatan baru bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia.
Peringatan Perjalanan atau Travel Warning ini diterbitkan pada Kamis (8/12/2022) menyusul setelah disahkannya Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yaitu melarang seks di luar nikah.
Dikutip dari The Canberra Times, Pemerintah Australia melalui Departemen Luar Negeri dan Perdagangan telah memberikan peringatan sekaligus mengingatkan untuk berhati-hati saat melancong ke Indonesia, khususnya liburan populer seperti Bali.
Peringatan ini dilakukan sebagai tanggapan atas revisi undang-undang hukum pidana yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, yakni melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong.
Meskipun revisi tersebut belum berlaku selama tiga tahun setelah ditetapkan, warga Australia tetap diminta untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru dan mengikuti saran dari pemerintah.
Peringatan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Australia mengingat warga Australia dilaporkan merupakan seperempat dari semua pengunjung yang melancong ke Bali.
Dalam KUHP yang baru, seks di luar nikah atau kumpul kebo dapat dikenakan hukuman penjara, di mana seks luar nikah dikenai hukuman penjara satu tahun, sedangkan kohabitasi atau kumpul kebo bisa dihukum 6 bulan penjara.***