MataBangka.com-–Beberapa waktu lalu beredar video yang mengklaim bahwa Australia melakukan penyadapan terhadap Indonesia.
Sehingga Australia mendapatkan sanksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa akibat dugaan penyadapan tersebut.
Di dalam video yang diunggah salah satu akun Facebook tersebut juga menerangkan Australia melakukan penyadapan terhadap Indonesai terkait penyelenggaraan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) G20
"Dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa Pemerintah Australia memantau pembicaraan para pemimpin negara termasuk Indonesia," kata narator dalam video tersebut.
"Ini berarti staf intelijen Australia memantau dan merekam pembicaraan para pejabat dunia menjelang penyelenggaraan KTT G20 di Indonesia," ujarnya, melanjutkan penjelasan.
Dalam video tersebut juga turut memperlihatkan sejumah tokoh, di antaranya adalah Sekjen PBB António Guterres, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, mantan Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne dan Menlu Australia terbaru Penny Wong.
Lantas, benarkah Australia melakukan penyadapan terhadap Indonesia hingga dijatuhi sanksi oleh PBB?
Berikut penjelasan dan fakta sebenarnya yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.
Diketahui, Pemerintah Australia memang pernah melakukan penyadapan dalam gelaran KTT G20 di London pada 2009 lalu.