Larangan Perjalanan ke Luar Negeri untuk Mantan Presiden Sri Lanka Diperpanjang

- 4 Agustus 2022, 11:34 WIB
Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe tiba untuk meresmikan sesi baru parlemen dan menyampaikan pernyataan kebijakan pertamanya, di tengah krisis ekonomi negara itu, di Kolombo, Sri Lanka 3 Agustus 2022.
Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe tiba untuk meresmikan sesi baru parlemen dan menyampaikan pernyataan kebijakan pertamanya, di tengah krisis ekonomi negara itu, di Kolombo, Sri Lanka 3 Agustus 2022. /REUTERS/ Dinuka Liyanawatte


MataBangka.com - Larangan Perjalanan ke luar negeri yang dikenakan pada Mantan Presiden Sri Lanka Mahinda Rajapaksa dan Mantan Menteri Keuangan Basil Rajapaksa diperpanjang hingga 11 Agustus oleh Mahkamah Agung pada Rabu (3).

Perintah itu dibuat setelah dua permohonan Hak-Hak Dasar yang mencari perintah pada pemerintah saat ini untuk meluncurkan penyelidikan terhadap semua yang bertanggung jawab atas krisis ekonomi saat ini.

Permohonan tersebut dipertimbangkan di hadapan Hakim Agung Jayantha Jayasuriya, dan Hakim Buwaneka Aluvihare, Vijith Malalgoda, L. T. B. Dehideniya, dan Murdu Fernando.

Penasihat yang hadir untuk para pemohon mengatakan kepada Pengadilan bahwa Mantan Gubernur Bank Sentral Ajith Nivard Cabraal telah menyesatkan masyarakat umum dengan menyembunyikan status ekonomi yang sebenarnya, dan menyatakan bahwa semuanya positif meskipun menyadari bahwa negara itu dalam keadaan bangkrut.

Dia menganggap Mantan Presiden Mahinda Rajapaksa dan Mantan Menteri Keuangan Basil Rajapaksa bertanggung jawab atas situasi ini.

Aplikasi FR oleh Transparency International Sri Lanka, Chandra Jayaratne, Jehan CanagaRetna, dan Julian Bolling mengklaim bahwa responden yang disebutkan dalam petisi bertanggung jawab langsung atas ketidakberlanjutan utang luar negeri Sri Lanka, default yang sulit pada pembayaran pinjaman luar negeri, dan keadaan saat ini perekonomian Sri Lanka. **

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Daily Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah