MataBangka.com -- Mahkamah Agung Sri Lanka telah memperpanjang larangan bepergian yang dikenakan pada mantan perdana menteri Mahinda Rajapaksa dan saudaranya, mantan menteri Basil Rajapaksa, hingga 4 Agustus ketika mereka disebutkan sebagai responden dalam kasus yang diajukan atas krisis ekonomi, Ada Situs berita Derana melaporkan pada hari Senin.
Pada 27 Juli, pengadilan telah memperpanjang larangan tersebut hingga 2 Agustus.***