Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Setelah Nyanyi Bilang Saja Tanpa Izin Pencipta Lagu, Terancam 5 Tahun Penjara

- 20 Juni 2024, 14:47 WIB
Agnez Mo
Agnez Mo /Instagram.com/@agnezmo/

Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, yang diatur dalam Pasal 113.

Minola Sebayang menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang signifikan.

"Ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang lagi didalami, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya," kata Minola dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Kasus Serupa yang Dilakukan Agnez Mo

Minola Sebayang juga menyebutkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana seorang penyanyi lain dihukum karena melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya.

"Dan memang peristiwa hukum seperti ini tadi sudah dibicarakan oleh karubinops pernah terjadi hal yang sama lagu oplosan penyanyinya menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya, dan sekarang ia lagi menjalani proses hukum, ditahan," ujar Minola.

Dalam perseteruan ini, pihak HWG (HW Group) telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa seluruh perizinan dan pembawaan lagu menjadi tanggung jawab Agnez Mo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

"HWG ini yang masih dipertimbang, karena kami sudah bertemu dengan pihak HWG beberapa kali. Head of Legal HWG sudah datang ke kantor saya, dari pembicaran itu ada indikasi, ada perjanjian HWG dan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian para pencipta dan royalti sudah menjadi tanggung jawab Agnez Mo," tuturnya.

Hingga kini, Agnez Mo belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini, baik kepada media maupun melalui pernyataan tertulis di media sosial.

Kasus ini terus berkembang dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Agnez Mo.***

Halaman:

Editor: Nia MB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah