Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Setelah Nyanyi Bilang Saja Tanpa Izin Pencipta Lagu, Terancam 5 Tahun Penjara

- 20 Juni 2024, 14:47 WIB
Agnez Mo
Agnez Mo /Instagram.com/@agnezmo/

MataBangka.com - Penyanyi Agnez Mo dilaporkan komposer dan pencipta lagu, Ari Bias ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Laporan ini merupakan buntut dari Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja saat live concert beberapa waktu lalu tanpa seizin penciptanya. 

Sebelum melapor ke Bareskrim, pihak Ari Bias sudah melayangkan somasi ke penyanyi multi talenta itu. Namun tidak digubris. 

Agnez Mo dinilai tidak memiliki itikad baik sehingga pihak Ari Bias menindaklanjuti dengan melaporkan ke ranah hukum. 

Melansir pikiran-rakyat, Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers sebelumnya.

Agnez Mo diduga membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin di tiga kelab malam yang dikelola oleh HW Group.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang di Bareskrim Polri, Selasa, 19 Juni 2024.

Perbuatan Agnez Mo dinilai sudah memenuhi poin pelanggaran yang diatur dalam UU Hak Cipta.

Ditambah dengan tidak adanya itikad baik dari Agnez Mo untuk merespon somasi, Ari Bias memilih menyelesaikan masalah lewat jalur pidana.

Halaman:

Editor: Nia MB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah