Profil Aura Jeixy, Atlet eSport yang Ditangkap Pesta Ganja Bareng Chandrika Chika, Terancam 4 Tahun Penjara

- 24 April 2024, 12:49 WIB
Aura Jeixy
Aura Jeixy /IG Aura Jeixy/

MataBangka.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan enam orang terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam, salah satu tersangkanya yakni selebgram Chandrika Chika. 

Selain Chika, Aura Jeixy alias AJ yang merupakan aktor Esport juga turut ditangkap pihak kepolisian. 

Aura Jeixy dinyatakan positif setelah menghisap liquid ganja dari rokok eletrik bersama Chandrika Chika dan keempat orang temannya.

Pemilik nama lengkap Herli Juliansyah itu menjadi pernah bagian dari keluarga besar Aura Esports pada divisi PUBG Mobile.

Aura Jeixy juga sempat bermain untuk dua tim Esport yang berbeda, yaitu EVOS Esports dan Morph Team.

Tertangkapnya Aura Jeixy membuat publik penasaran tentang profilnya. 

Melansir pikiran-rakyat, Herli Juliansah (29) diketahui sebagai atlet eSport yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair bersama Chandrika Chika.

Dia adalah sosok pro player PUBG Mobile yang aktif di pro scene dan dikenal sebagai Aura Jeixy.

Baca Juga: Biodata Chandrika Chika dan Fakta Menariknya, Selebgram yang Ditangkap Kasus Narkoba

Aura Jeixy atau Herli Juliansah ini diketahui mengemban role sebagai IGL di PUBG Mobile.

Dia bahkan berkali-kali sukses membawa timnya di beberapa kejuaraan seperti PMPL SEA.

Pria kelahiran 31 Juli 1996 itu pertama kali bergabung dengan pro scene PUBG Mobile lewat EVOS Esports.

Tim Aura Jeixy bahkan mampu menyaingi Bigetron Red Aliens yang saat itu begitu mendominasi turnamen game tersebut.

Prestasi Aura Jeixy di pro scene PUBG Mobile juga tidak perlu diragukan.

Player muda ini sukses membawa timnya kala itu menjadi juara PINC 2019 lalu mengalahkan Bigetron Red Aliens.

Sempat berganti tim, Jeixy diketahui bergabung dengan Aura Esports.

Di beberapa turnamen terakhir, pro player ini mulai jarang terlihat mengikuti beberapa turnamen.

Hasil Tes Urin Positif 

Keenam selebgram ditangkap di hotel daerah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024 pukul 23.00 WIB.

Di antara yang diamankan adalah selebgram Chandrika Chika dan atlet e-sport Herli Jeixy Juliansyah, dikenal sebagai Aura Jeixy atau Herli Juliansyah.

"AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, AJ (27) laki-laki. Betul CK (Chandrika Chika)," kata AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan.

Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa penangkapan ini terjadi pada Senin, 22 April 2024 malam yang bermula dari adanya aduan masyarakat.

"Kejadian ini, pada Senin 22 April pada pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Wakasat Resnarkoba, AKP Reska Anugrah saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Dari penangkapannya, Polisi telah mengamankan satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergantian oleh para tersangka.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ucap AKP Rezka Anugras.

Barang bukti tersebut kemudian diuji ke labolatorium forensik dan hasilnya positif mengandung ganja.

Baca Juga: Profil Rizki Natakusumah, Calon Suami Beby Tsabina, Anak Bupati Pandeglang yang Jadi Anggota DPR RI Termuda

Adapun keenam tersangka sudah melakukan tes urin dan hasilnya positif. "Empat orang kita temukan positif narkoba jenis ganja, dua orang positif metamfetamin, ini masih dilakukan pendalaman," ujarnya.

AKP Reska Anugrah menjelaskan bahwa hubungan Chandrika Chika dengan kelima tersangka lainnya adalah grup pertemanan.

Disebutkan bahwa keenam tersangka ini sengaja datang ke hotel tersebut untuk kumpul-kumpul. Mereka sudah melakukan hal tersebut sejak setahun lamanya.

"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana," terang AKP Rezka Anugras.

AKP Rezka Anugras menjelaskan tujuan keenam tersangka menggunakan ganja.

Menurut keterangan para tersangka, penggunaan ganja dalam circle Chandrika Chika adalah hal yang lumrah. Mereka juga tidak memiliki tujuan khusus untuk memakai ganja.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak," ujarnya.

"Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dan circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menuruut mereka sudah merupakan hal lumrah," ujarnya.

Polisi menyebut Chandrika Chika dan 5 tersangka lainnya menggunakan modus baru saat mengonsumsi ganja, yakni dengan menyisipkan ganja dalam cairan vape.

"Ini merupakan modus baru yang digunakan, makanya kita akan lakukan penggalian terkait adanya modus-modus baru yang digunakan, bahwa di dalam penggunaan vape itu sudah bisa digunakan atau disisipi jenis narkotika," tutur AKP Rezka Anugras.

Terancam 4 Tahun Penjara 

AKP Rezka Anugras mengatakan bahwa Chandrika Chika dan lima orang temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana selama 4 tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang leih 4 tahun," ujarnya.***

Editor: Nia MB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah