"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” katanya.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022.
Dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
Baru-baru ini nama Denise Chariesta ramai diperbincangkan, lantaran pengakuannya yang menjadi selingkuhan seorang pengusaha yang telah berkeluarga selama empat tahun
Denise Chariesta bahkan sempat membeberkan ciri-ciri dari pasangan selingkuhannya itu, dimana lelaki tersebut berinisial R, memiliki istri seorang host terkenal, dan sudah memiliki tiga orang anak-anak.
Lantaran hal tersebut nama Regi Datau dan Ayu Dewi sontak dikait-kaitkan dalam kasus perselingkuhan Denise itu.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan pasti terkait isu perselingkuhan di tengah keluarga Ayu Dewi dan Regi Datau.***