CV MAL Milik Aon Bos Timah yang Rekeningnya Diblokir Kejagung Didirikan pada 2007, Pengacara : Raup Abu

- 5 Juni 2024, 21:54 WIB
Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah TN alias Tamron atau Aon dan AA diserahkan Penyidik Jampidsus Kejagung ke JPU Kejari Jakarta Timur.
Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah TN alias Tamron atau Aon dan AA diserahkan Penyidik Jampidsus Kejagung ke JPU Kejari Jakarta Timur. /Ist/ Humas Kejagung/

Dia mengatakan, imbas pemblokiran rekening oleh Penyidik Jampidsus Kejagung ini akhirnya berdampak pada terganggunya dana operasional, gaji, pesangon dan ada 600-an orang yang kehilangan pekerjaan akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta susahnya ribuan petani dan sawit pada dua kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka imbas dari penyitaan rekening ini.

Sementara itu, terkait dengan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) didirikan pada tahun 2022 dengan tujuan untuk pembangkit tenaga bio gas yang dihasilkan dari sisa pengolahan buah sawit.

Dimaksudkan dengan adanya pembangkit listrik tenaga bio gas tersebut, maka jumlah pasokan listrik di Babel bisa terbantu guna memenuhi kebutuhan listrik yang dikelola PT PLN.

"Kami terus memantau perkembangan terbaru dan melakukan kolaborasi dengan beberapa pengacara yang berkompeten yang nanti ditunjuk, ahli tindak pidana korupsi, ahli korporasi dan ahli pertambangan dalam rangka persiapan pembelaan pada persidangan yang ditentukan," pungkasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Thamron alias Aon Buka Suara, Pertanyakan Total Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Trilliun

Kasus Aon Masuk Tahap II

Sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti, perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Kedua tersangka itu yakni TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) serta AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP, yang melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena dalam siaran persnya, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Kapuspenkum melanjutkan ada pun kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni bahwa dalam kurun waktu 2015 - 2022, yang mana pada tahun 2018 - 2019 tersangka TN alias AN dengan dibantu AA melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Halaman:

Editor: Nia MB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah