MataBangka.com - CV Mutiara Alam Lestari (MAL) milik Thamron alias Aon, bos timah Bangka yang rekeningnya diblokir Kejaksaan Agung didirikan pada 2007.
Karena itu, pemblokiran rekening CV MAL tersebut dipertanyatakan oleh kuasa Hukum Aon, Jhona Adhi Ferdian dari J.A Ferdian and Partnership Advocate Consellors At Law.
Menurut dia, perusahaan tersebut tak ada hubungannya dengan perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang sedang menyeret kliennya.
Jhohan menilai angkah pihak Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyita sejumlah aset milik bos timah Thamron alias Aon sebagai aksi 'Raup abu'.
Terutama dalam menetapkan dan menyegel dua perusahaan pengolahan kelapa sawit milik Thamron di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jadi pertanyaan.
Jhohan mengatakan, CV MAL didirikan sejak 2007 tepatnya 18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada tahun 2011-an.
"Seperti raup abu seolah-olah apapun yang berbau dan berhubungan dengan "Thamron" harus disita," ungkap Jhohan Adhi Ferdian selaku Kuasa Hukum dari J.A Ferdian and Partnership Advocate Consellors At Law ketika koferensi pers di Pangkalpinang, pada Rabu, 5 Juni 2024.
![Jhohan Adhi Ferdian selaku Kuasa Hukum Thamron alias Aon ketika memberikan keterangan terkait perkara yang dialami kliennya.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/05/1238897254.jpg)
Menurutnya perusahaan tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Tata Niaga Timah tahun 2015-2022 yang sedang disidik oleh penyidik Kejagung RI ini.