Paman dan Bibi di Sungailiat Tega Eksploitasi Keponakan, Tiga Pelaku Diamankan Unit PPA Polres Bangka

- 30 Mei 2024, 11:06 WIB
Pasangan suami istri yang mengeksploitasi keponakan berikut temannya diamankan Unit PPA Polres Bangka, setelah dilaporkan orang tua korban ke Polres Bangka.
Pasangan suami istri yang mengeksploitasi keponakan berikut temannya diamankan Unit PPA Polres Bangka, setelah dilaporkan orang tua korban ke Polres Bangka. /Ist/ Humas Polres /

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku Cin dan MT melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Uu RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara

Sedangkan pelaku Sa melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (***)

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah