Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku Cin dan MT melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Uu RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara
Sedangkan pelaku Sa melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (***)