Paman dan Bibi di Sungailiat Tega Eksploitasi Keponakan, Tiga Pelaku Diamankan Unit PPA Polres Bangka

- 30 Mei 2024, 11:06 WIB
Pasangan suami istri yang mengeksploitasi keponakan berikut temannya diamankan Unit PPA Polres Bangka, setelah dilaporkan orang tua korban ke Polres Bangka.
Pasangan suami istri yang mengeksploitasi keponakan berikut temannya diamankan Unit PPA Polres Bangka, setelah dilaporkan orang tua korban ke Polres Bangka. /Ist/ Humas Polres /

MataBangka.com - Entah apa yang ada dipikiran paman dan bibi yang tinggal di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini, keduanya tega mengeksploitasi keponakannya sendiri kepada pria hidung belang, yang tak lain masih rekan mereka sendiri.

Terungkapnya setelah orang tua korban DK (36) melaporkan hal itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Bangka, pada Senin, 27 Mei 2024, yang mengatakan kalau anaknya yang masih belasan tahun sudah diperdagangkan oleh kedua pelaku.

Orang tua korban mengetahui hal itu, setelah korban tidak mau bersekolah lagi akibat peristiwa tersebut. Kemudian korban pun dinikahkan, namun menantunya pun mengeluhkan kalau korban sudah tidak perawan lagi.

"Unit PPA yang menerima laporan langsung meminta keterangan pelapor dan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ekploitasi seksual terhadap anak itu, pada Selasa, 28 Mei 2024," ungkap Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Dari ungkap kasus ini, diamankan tiga orang pelaku yakni Cin (21), MT (22) dan SA (22)," paparnya.

Kasi Humas melanjutkan berdasarkan keterangan para pelaku kepada penyidik, mereka memiliki peran masing-masing yang mana Cin dan MT yang merupakan paman dan bibi korban berperan mencari dan mengekploitasi korban, sedangkan SA ini yang menerima jasa dari Cin dan MT.

"Dari keterangan yang diterima, pelaku Cin dan MT ternyata bekerjasama untuk melakukan penyediaan jasa eksploitasi tersebut dengan bayaran sebesar Rp 300 ribu," jelas Era.

"Korban dibawa oleh pelaku MT ke sebuah penginapan di kawasan Teluk Uber, selang beberapa waktu kemudian korban kembali dijemput dan diantar pulang," ujarnya.

"MT mengatakan kalau uang itu diberikan Rp 100 ribu kepada istrinya Cin, uang itu pun digunakan MT untuk keperluan sehari-hari," tukas Era lagi.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku Cin dan MT melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Uu RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara

Sedangkan pelaku Sa melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah