Sebanyak 21 Orang WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024

- 23 Mei 2024, 15:11 WIB
Penyerahan secara simbolis remisi kepada 21 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam rangka Hari Raya Waisak 2024.
Penyerahan secara simbolis remisi kepada 21 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam rangka Hari Raya Waisak 2024. /Ist/ Humas Lapas/

"Kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta bijak dalam setiap mengambil keputusan," tukas Pebri.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Babel, Dwi Hartanto mengapresiasi atas kinerja pegawai dalam memberikan hak warga binaan.

Dan juga mengapresiasi WBP yang sudah menjalankan program pembinaan dengan baik selama menjalani tahanan.

"Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pegawai dalam melaksanakan pembinaan kepada warga binaan dan juga pemberian hak-hak kepada warga binaan," jelas Dwi.

"Saya juga bangga kepada warga binaan karena telah dengan baik menjalankan program pembinaan selama menjalani masa tahanan, saya berharap apa yang sudah dilakukan dan dilaksanakan dengan baik untuk dapat dipertahankan dan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi," harapnya.

Beliau juga mengapresiasi terkait dengan ruang layanan publik yang sudah baik dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk para penyandang disabilitas.

Dwi juga mengingatkan agar jajaran Lapas Narkotika tetap menjaga integritas dan terus semangat melakukan pemenuhan data dukung RKT RB dan LKE pembangunan ZI.

Pada momentum ini, sebanyak 21 orang warga binaan dari jumlah keseluruhan sebanyak 25 orang warga binaan yang beragama Buddha di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2024.

Sementara itu, jumlah warga binaan yang tidak mendapatkan remisi tersebut, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan substantif masih berstatus sebagai tahanan, dan juga terdapat tiga orang warga binaan yang akan menjalani rekomendasi susulan.

Adapun rincian besaran remisi yang didapat diantaranya adalah untuk Remisi Khusus I (RK I) diterima oleh 21 orang warga binaan dengan pengurangan masa pidana yang didapat mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK II) tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi dengan status ini. (***)

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah