Diduga Koordinir Tambang Ilegal, Ketua RT di Sungailiat Bangka Ditetapkan Tersangka

- 18 April 2024, 19:25 WIB
Ketua RT di Sungailiat ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengkoordinir tambang ilegal di Sungai Buntu Kabupaten Bangka.
Ketua RT di Sungailiat ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengkoordinir tambang ilegal di Sungai Buntu Kabupaten Bangka. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Diduga menjadi koordinator tambang ilegal di Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka, akhirnya AR alias Agus (44) seorang Ketua RT 02 Nangnung, Kelurahan Sungailiat ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polairud Polda Babel. 

Penetapan tersangka terhadap Agus sejak 10 April 2024 lalu, dilakukan penyidik setelah dilakukan gelar perkara. 

"Sebelumnya AR alias Agus diamankan dikediamannya di Nangnung Utara, Kecamatan Sungailiat, pada Selasa 9 April 2024 malam," ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Kamis, 18 April 2024.

Lanjut Jojo, Agus diamankan berdasarkan keterangan empat orang tersangka penambang pasir timah ilegal di Sungai Kolong Buntu yang diamankan oleh Direktorat Polairud, pada Minggu, 7 April 2024.

Jojo menambahkan tersangka Agus sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 April sampai 29 April 2024 di Rutan Ditpolairud Polda Babel, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas Jojo. (* pl1**) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x