Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Bangka, Kejati Babel Tingkatkan Proses dari Penyelidikan ke Penyidikan

- 1 April 2024, 20:33 WIB
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus lahan di Desa Kotawaringin dan Desa Labuh Air Pandan.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus lahan di Desa Kotawaringin dan Desa Labuh Air Pandan. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meningkatkan proses perkara dugaan mafia tanah di Desa Kotawaringin dan Desa Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka. 

Proses awal dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejati Babel, pemeriksaan pun dilimpahkan dari bidang intelkam ke bidang pidana khusus (Pidsus). 

"Terkait kasus tanah di Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka ini terhitung tahun 2018-2023," ungkap Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, pada Senin, 1 April 2024.

"Jadi ditemukan ada indikasi, pimpinan kami mengambil kebijakan dan melimpahkan ke seksi Pidsus yang pada tanggal 18 Maret 2024 itu masih tahap penyelidikan. Saat ini sepakat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada peristiwa pidana," ujarnya. 

Lanjutnya, kasus dugaan mafia tanah ini juga melibatkan oknum dari Dinas Kehutanan Provinsi Babel dan beberapa oknum kepala desa (Kades). 

"Ada 1500 Hektar lahan yang dikuasai oleh  pihak swasta dalam hal ini PT NKI," tukas Fadil Regan. 

Diketahui terkait hal ini, Mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan, pun sempat di panggil pihak Kejati Babel. 

Kepada awak media, mantan orang nomor satu di Babel tersebut mengungkapkan pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar yang dikeluarkan untuk PT Narina Keisha Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, untuk perkebunan pisang. 

Dan, dirinya tidak mengetahui kalau apa yang diusahakan PT NKI saat ini, apakah untuk perkebunan lain. 

"Izinnya untuk kebun pisang, jika diusahakan untuk tanaman lain itu tanggung jawab PT NKI, ini ada berkasnya izin kebun pisang," ungkap pria yang akrab disapa Bang Er usai memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Intinya tim ingin mengklarifikasi izin kerja sama itu seperti apa, karena izin ini kami keluarkan saat kawasan itu masih berstatus hutan produksi dan dimanfaatkan untuk menanam pisang," ujarnya. 

Bang Er melanjutkan untuk proses izin yang dikeluarkan, bahwa tidak ada masalah, karena proses tersebut atas dasar dari peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang kerjasama Pemanfaatan Hutan pada kesatuan pengelolaan hutan.

"Selanjutnya ada penandatanganan naskah antara dinas terkait, tapi sebelum penandatanganan naskah terlebih dahulu dilakukan pertimbangan teknis, selanjutnya membentuk tim, lalu dilanjutkan survei ke lapangan. Pada dasarnya hutan tersebut memang layak untuk dimanfaatkan menanam pisang," jelas Bang Er. 

Mantan Gubernur Babel periode 2017 - 2022 ini juga mengakui dirinya dimintai keterangan dengan tiga pertanyaan saja seputar izin dan pemanfaatan lahan. 

"Memang satu jam saya didalam, hanya tiga pertanyaan kok sekitar setengah jam. Setengah jam nya lagi ngobrol saja kok," paparnya. 

Beliau pun hadir dengan membawa map berwarna hijau berisikan berkas-berkas yang diminta oleh pihak Kejati Babel. (***) 

 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah