Tipikor Tata Niaga Timah di Babel, Kejagung Periksa Tiga Saksi Baru yakni RBS, AT dan CS

- 1 April 2024, 19:37 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena /Ist////

MataBangka.com - Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, terus berlanjut. 

Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi yang terkait perkara tersebut. 

Seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena, mengatakan tiga orang saksi yang diperiksa yaitu, RBS selaku pihak swasta, AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk, dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah," ungkap Ketut Sumadena, pada Senin, 1 April 2024.

Lanjut Ketut, adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah atas nama tersangka TN alias AN dan lainnya. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, terkait kasus ini Kejagung sudah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka, baik eks direksi PT Timah Tbk, pengusaha tambang di Babel serta pengusaha diluar Babel. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah