Kurir Narkoba Asal Sumsel Diringkus Polda Babel, Barang Bukti 84,38 Gram Sabu

- 19 Maret 2024, 12:07 WIB
Al alias Lamsyah pemuda asal OKI Sumsel berikut barang bukti saat diamankan Ditres Narkoba Polda Babel.
Al alias Lamsyah pemuda asal OKI Sumsel berikut barang bukti saat diamankan Ditres Narkoba Polda Babel. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Lagi-lagi seorang kurir Narkoba diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).

Kali ini, seorang pria berinisial Al alias Lamsyah (46) diketahui warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Tim Subdit II Ditres Narkoba Babel berikut barang bukti beberapa paket plastik besar diduga Sabu.

Seperti diungkapkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti mengatakan pelaku ini diringkus saat berada di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). 

"Pelaku diamankan berikut delapan paket plastik besar diduga Sabu dengan total berat bruto 84,38 gram," ungkap Iqbal, pada Selasa, 19 Maret 2024.

Lanjut Iqbal selain mengamankan delapan paket Sabu turut diamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya dia ball plastik kosong dan satu unit handphone.

"Pelaku juga mengakui sudah dua kali mengantar barang tersebut ke Desa Sebagin melalui jalur laut," terang Iqbal.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x