Bawaslu Bangka Proses Dugaan Penggelembungan dan Pengembosan Suara, Laporan Caleg DPRD Babel dari PDIP

- 1 Maret 2024, 09:32 WIB
Ilustrasi Logo Bawaslu
Ilustrasi Logo Bawaslu /

"Ada TPS di Kecamatan Puding Besar mark up (kenaikan) suara salah satu caleg, kurang lebih mark up 300-san suara, juga ada di TPS Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Mendo Barat," jelas Sri Suwanto. 

"Kami duga dilakukan oleh oknum saksi partai dan oknum KPPS secara masif," paparnya. 

Pihaknya berharap apa disampaikan ke Bawaslu Bangka beserta bukti-bukti kecurangan ini dapat segera ditindaklanjuti.

Mengingat pelanggaran dinilai cukup masif di beberapa TPS dalam wilayah kecamatan tersebut.

Sesuai Pasal 551 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana berbunyi: "anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta. (***) 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah