Bawaslu Bangka Proses Dugaan Penggelembungan dan Pengembosan Suara, Laporan Caleg DPRD Babel dari PDIP

- 1 Maret 2024, 09:32 WIB
Ilustrasi Logo Bawaslu
Ilustrasi Logo Bawaslu /

MataBangka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memproses laporan dugaan kecurangan penggelembungan suara ataupun penggembosan suara salah seorang calon peserta pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Andi Kusuma.

"Laporan sudah kami tindaklanjuti dari kajian awal mareril dan formil sudah terpenuhi," ungkap Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti, Kamis, 29 Februari 2024 kemarin. 

Lanjut Sugesti laporan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), guna proses penanganan.

"Kami proses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, dengan melakukan klarifikasi pada beberapa pihak untuk pembuktian," jelas Sugesti. 

Seperti diketahui sebelumnya, Lembaga Pemenangan Pemilu Garda Independen selaku lembaga pemenangan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Babel, Andi Kusuma dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melapor dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) ke Bawaslu Bangka.

Seperti diungkapkan Ketua Garda Independen, Sri Suwanto kepada awak media mengatakan laporan yang disampaikan terkait penggelembungan dan penggembosan suara, diduga oleh oknum saksi partai dan oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah tiga kecamatan di Kabupaten Bangka.

"Kami mendapat data yang telah dicurangi berupa suara perolehannya di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hilang dan lari ke suara partai," ungkap Sri Suwanto, Selasa, 27 Februari 2024 malam. 

"Sementara pada beberapa TPS ada suara salah satu caleg dari partai yang sama melonjak, berbeda dengan hasil perhitungan sebelumnya di tingkat TPS," ujarnya. 

Lanjut Sri Suwanto perubahan suara kliennya Andi Kusuma yang menjadi berkurang, dan bertambahnya suara caleg lainnya dari PDIP ini diketahui ketika pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK).

"Ada TPS di Kecamatan Puding Besar mark up (kenaikan) suara salah satu caleg, kurang lebih mark up 300-san suara, juga ada di TPS Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Mendo Barat," jelas Sri Suwanto. 

"Kami duga dilakukan oleh oknum saksi partai dan oknum KPPS secara masif," paparnya. 

Pihaknya berharap apa disampaikan ke Bawaslu Bangka beserta bukti-bukti kecurangan ini dapat segera ditindaklanjuti.

Mengingat pelanggaran dinilai cukup masif di beberapa TPS dalam wilayah kecamatan tersebut.

Sesuai Pasal 551 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana berbunyi: "anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah