Sekda Kota Pangkalpinang Hadiri Sosialisasi Tata Cara Penyusunan IKK LPPD

- 28 Februari 2024, 17:35 WIB
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go saat menghadiri kegiatan sosialisasi tata cara penyusunan dan pengisian indikator kerja kunci (IKK) laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang diselenggarakan oleh Provinsi Bangka Belitung di Bangka City Hotel Kota Pangkalpinang.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go saat menghadiri kegiatan sosialisasi tata cara penyusunan dan pengisian indikator kerja kunci (IKK) laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang diselenggarakan oleh Provinsi Bangka Belitung di Bangka City Hotel Kota Pangkalpinang. /Diskominfo Pangkalpinang/

MataBangka.com –   Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go menghadiri kegiatan sosialisasi tata cara penyusunan dan pengisian indikator kerja kunci (IKK) laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang diselenggarakan oleh Provinsi Bangka Belitung di Bangka City Hotel Kota Pangkalpinang, Selasa (27/2/2024).

Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto dan juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka.

Naziarto menyebutkan untuk mewujudkan pelaksnaan otonomi daerah serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik maka diperlukan lapisan masyarakat dan aparataur untuk menyikapi perubahan yang terjadi dalam setiap kesempatan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh sebab itu, Ia menyebutkan bahwa kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang meliputii LPPD, LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban), dan RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).

“Pada kegiatan sore hari ini kita nanti akan mendapatkan informasi bagaimana cara menyusun LPPD tersebut LKPJ maupun RLPPD .

Selama ini mungkin diantara kita semua baik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi belum ada keseragaman dalam penyusunan hal-hal tersebut, ” jelas Naziarto.

Ke depan, Naziarto menyebutkan bahwa penyusunan nantinya akan dilakukan melalui suatu sistem informasi LPPd, sehingga semua akan mejadi baku dan terarah di dalam suatu laporan yang harus dilakukan secara terstruktur.

“Dengan cara terstruktur orang yang menerima laporan juga sangat dimudahkan untuk melihat sejauh mana laporan yang kita sampaikan apakah benar-benar transparan dan akuntabel, ” ujarnya.

Selain kepala daerah, Naziarto menyebut paran inspektur pun sangat dibutuhkan guna melaakukan pendampingan dalam penyusunan LPPD.

“Pendampingan yang dilakukan pihak inspektur ini lebih dilakukan untuk mepertajam pelaporan yang dilakuka oleh para KOPD atau satgas dan satker yang ada di dalam pertanggungjawaban terhadap kinerja dari pemerintah daetah, ” kata Naziarto.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Diskominfo Pangkalpinang


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah